klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized Albertus Pinus Soroti Dugaan Perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, Minta Pemda Buka Dasar Hukumnya

Albertus Pinus Soroti Dugaan Perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, Minta Pemda Buka Dasar Hukumnya

Foto. Albertus Pinus, Advokat sekaligus Pengamat Hukum

KLIK WARTAKU – Berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau pada 22 Juni 2026 memicu perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar isu dan dugaan adanya rencana perpanjangan masa jabatan direktur untuk periode keempat secara berturut-turut.

Wacana tersebut mendapat kritik keras dari Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Albertus Pinus, yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. Menurutnya, apabila dugaan perpanjangan jabatan itu benar dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tanggal 22 Juni 2026 kemarin masa jabatan direktur secara aturan sudah habis. Namun, kami mendapat informasi terkait dugaan adanya rencana perpanjangan lagi untuk jabatan yang keempat kalinya, dan itu diduga kuat akan dilakukan tanpa proses seleksi terbuka,” ujar Albertus Pinus kepada media ini, Senin, 21 Juli 2026

Albertus menjelaskan, pengaturan mengenai masa jabatan direksi BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan batasan masa jabatan direksi dan mengatur syarat-syarat tertentu apabila dilakukan perpanjangan.

“Aturannya jelas. Kalau wacana sampai empat kali ini benar-benar dipaksakan, itu pakai regulasi dan Undang-Undang dari mana? Ini sangat riskan. Bahkan sekelas perusahaan daerah sebesar ini informasinya tidak diaudit secara independen, ini masalah besar,” tegas Albertus.

Selain menyoroti persoalan masa jabatan, Albertus juga mempertanyakan aspek transparansi pengelolaan keuangan PDAM Sirin Meragun. Ia menilai, besarnya nilai investasi daerah yang telah digelontorkan melalui APBD harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.

“Apalagi sumber pembangunan dari Multiyears APBD Sekadau, dari rencana Rp124 miliar, hasil lelang mencapai Rp119 miliar. Belum lagi pendapatan kotor tahunan yang mencapai belasan miliar,” katanya.

Menurut Albertus, besarnya anggaran pembangunan serta perputaran keuangan perusahaan daerah tersebut seharusnya diikuti audit independen sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia meminta pemerintah daerah maupun instansi berwenang melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan PDAM apabila memang ditemukan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sorotan terhadap polemik tersebut juga datang dari kalangan pemuda Sekadau. Salah seorang pemuda, Tutius, menilai persoalan tersebut merupakan isu publik yang patut dikawal karena berkaitan dengan tata kelola BUMD dan penggunaan keuangan daerah.

“Sebagai anak muda penilaian saya isu ini penting untuk dikawal karena menyangkut tata kelola BUMD dan penggunaan uang daerah. Kalau memang ada rencana perpanjangan masa jabatan, sebaiknya Pemda menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Tutius.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun manajemen PDAM Sirin Meragun memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat sehingga polemik yang berkembang tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun tata kelola, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Bagikan:

Iklan