klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pengasuh Penganiaya Balita di Palembang Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral

Pengasuh Penganiaya Balita di Palembang Ditangkap Polisi Usai Videonya Viral

FOTO:  NS (37), pengasuh yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita di Palembang akhirnya ditangkap polisi. (Dok. Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Petugas mengamankan seorang pengasuh perempuan berinisial NS (37) di Kota Palembang setelah video penganiayaannya viral di media sosial.

Penangkapan terhadap NS dilakukan pada Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB. Korban kekerasan diketahui berinisial FR, seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan yang merupakan anak asuh dari tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kasus itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban, pada Rabu dini hari 16 September 2026, setelah pelaku mengirimkan pesan singkat kepada ibu korban dan mengaku telah memukul balita tersebut dengan alasan menolak saat diberi makan.

Ibu korban yang saat itu sedang berada di luar kota segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga. Kejanggalan makin terbukti ketika keesokan harinya pihak keluarga menerima rekaman video dari tetangga. Dalam video tersebut, tersangka terlihat memukul, menampar, hingga mencekik korban hingga menangis dan mengalami luka memar di bagian dagu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan serta video viral tersebut, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kanit I Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kompol Robert Sihombing mengatakan, temuan lapangan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melacak keberadaan pelaku.

Pada Jumat 18 September 2026, lanjut dia, personel yang sedang berpatroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, mendapati seorang perempuan dengan ciri-ciri persis seperti di dalam video yang terlihat hendak melarikan diri. Petugas segera mencocokkan identitas fisik dan membawa pelaku ke Mapolda Sumsel.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku NS mengakui semua perbuatannya. Petugas turut menyita barang bukti berupa satu helai pakaian milik pelaku, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan berisi rekaman video kekerasan,” kata Robert, Sabtu 19 September 2026.

Dia meneaskan, atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 80 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan anak dan tak ragu melapor jika melihat indikasi kekerasan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” pungkas Nandang.***

Bagikan:

Iklan