Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Kasus PT ASLI RI
KLIKWARTAKU —Â Pelarian Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya terhenti. Erick ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan,di area pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, pada 9 September 2026. Erick sebelumnya diketahui melarikan diri ke Singapura saat proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan Erick melibatkan penyidik Bareskrim bersama Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi.
“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” kata Ade, Jumat 11 September 2026.
Dia menerangkan, perkara yang menjerat Erick bermula dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan pada 2022. Dalam kasus tersebut, Erick disebut berperan mencari reseller untuk membantu pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.
Erick kemudian bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald untuk menjadi reseller.
Namun, lanjut dia, dalam praktiknya, reseller tersebut diduga tidak menjalankan tugas pemasaran sebagaimana mestinya, tetapi tetap menerima fee. Sebagian fee tersebut kemudian diduga mengalir kepada Rionald.
“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, Michael diketahui menerima fee dari 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan merupakan hasil pemasaran yang dilakukan Michael.
Total fee yang diterima mencapai Rp10.381.204.140. Sesuai kesepakatan, pembagian fee tersebut terdiri atas 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, Erick diketahui menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total Rp4.621.604.368,” ungkapnya.
Ade mengatakan, penyidik kemudian menetapkan Erick sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2023. Namun, ketika proses penyidikan masih berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Bareskrim Polri selanjutnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Erick Soedjasa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Dalam proses pencarian, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Erick ditangkap ketika kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.
Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” tutur Ade.
Ade menerangkan, selain Erick, terdapat enam tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung.
Keenam tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.
“Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam DPO tersebut, termasuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. ***











