klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Kemendag Tegaskan Aturan Depot Air Minum Isi Ulang, Galon Bermerek dan Segel Dilarang Demi Lindungi Konsumen

Kemendag Tegaskan Aturan Depot Air Minum Isi Ulang, Galon Bermerek dan Segel Dilarang Demi Lindungi Konsumen

Ilustrasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

 

 

KLIKWARTAKU – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perlindungan konsumen dengan mengedukasi pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) agar mematuhi ketentuan perdagangan dan standar higiene sanitasi. Langkah ini dilakukan melalui diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing” di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha DAMIU terhadap regulasi. Kemendag menilai masih diperlukan penguatan pemahaman agar praktik usaha depot air minum berjalan sesuai aturan sekaligus menjamin keamanan konsumen.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Aturan tersebut mewajibkan penjualan dilakukan langsung di lokasi depot, melarang penyimpanan stok air siap jual, mengharuskan penggunaan galon dan tutup polos tanpa merek, serta mewajibkan pemeriksaan dan pencucian wadah milik konsumen sebelum pengisian.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang memasang segel atau shrink wrap pada galon setelah proses pengisian. Ketentuan tersebut dibuat untuk membedakan secara jelas produk air minum isi ulang dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi melalui proses industri.

Kemendag menegaskan penggunaan galon, tutup, maupun segel yang memuat merek milik produsen lain berpotensi menyesatkan konsumen. Praktik tersebut juga dinilai dapat melanggar hak atas merek karena memberikan kesan seolah-olah air isi ulang berasal dari produsen AMDK resmi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan konsumen memiliki hak memperoleh produk yang aman, bermutu, serta sesuai informasi yang diberikan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Keberadaan depot air minum isi ulang memiliki peran penting dalam menyediakan akses terhadap air minum dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, akses yang terjangkau harus berjalan beriringan dengan aspek keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Moga.

Diskusi publik menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya akademisi Prof. Johannes Gunawan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, serta Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi. Pada kesempatan tersebut, Kemendag juga meluncurkan poster edukasi mengenai kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU.

Then Suyanti menjelaskan air minum yang layak konsumsi harus memenuhi empat parameter utama, yakni tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, serta bebas dari mikroorganisme patogen seperti Escherichia coli (E. coli) dan Coliform maupun bahan kimia berbahaya.

Sementara itu, Agus Pambagio mengingatkan lemahnya pengawasan terhadap depot air minum isi ulang dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat. Menurutnya, air isi ulang merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga, sehingga tata kelola yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi menegaskan organisasinya berkomitmen mendukung pemerintah melalui edukasi, sertifikasi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha agar menghasilkan air minum yang aman, sehat, dan higienis.

Sebagai bentuk peningkatan layanan perlindungan konsumen, Kemendag juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha depot air minum isi ulang yang tertib, sehat, berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

 

 

Bagikan:

Iklan