Wamendagri Minta Daerah Tak PHK PPPK karena Tekanan Anggaran
KLIKWARTAKU – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau pemerintah daerah yang mengalami kesulitan anggaran agar tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bima meminta kepala daerah terlebih dahulu memetakan dan mengevaluasi kapasitas fiskal masing-masing sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada pegawai.
Menurutnya, apabila daerah benar-benar menghadapi kondisi darurat keuangan, pemerintah daerah diharapkan segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi bersama.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujarnya.
Persoalan kemampuan daerah membayar gaji PPPK sebelumnya mengemuka dalam rapat kerja di DPR RI pada 8 Juni 2026. Sejumlah kepala daerah, antara lain Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, menyampaikan kesulitan anggaran akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Mereka menyebut pemangkasan dana transfer tahun ini mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya sehingga membebani kemampuan fiskal daerah, termasuk untuk membayar gaji PPPK.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk daerah yang tidak mampu memenuhi pembayaran gaji PPPK.***






