Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN
KLIKWARTAKU – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kejelasan mengenai mekanisme perampasan aset dalam perkara yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), terutama terhadap kegiatan bisnis yang masih berjalan tetapi diduga mengandung unsur tindak pidana pada sebagian transaksinya.
Hal itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026. Rapat tersebut menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah sebagai narasumber.
Hinca menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam praktik. Menurut dia, penyusunan norma baru harus berangkat dari pengalaman penegakan hukum dengan tujuan mengembalikan aset negara yang hilang ke kas negara.
Ia mencontohkan sejumlah kasus hukum yang menjerat BUMN dalam beberapa tahun terakhir, termasuk yang melibatkan Pertamina dan ASDP. Menurutnya, tidak semua penyimpangan dalam kegiatan usaha secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau menimbulkan kerugian negara, sementara aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan.
“Belum tentu penyimpangan dalam bisnis menjadi hasil tindak pidana atau kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Hinca juga menyinggung konsep Business Judgment Rule (BJR), yakni prinsip dalam hukum bisnis yang memberikan perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perusahaan.
Menurut dia, perlu ada batas yang jelas mengenai kapan negara dapat mengintervensi transaksi bisnis BUMN dan melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu seluruh proses bisnis selesai.
Karena pembahasan tersebut belum tuntas dalam forum, Hinca meminta Prof. Faisal Santiago dan Prof. Dadang Herli Saputra menyampaikan jawaban tertulis mengenai batas antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN.







