Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Bengkayang tentang Tata Cara Sewa Kendaraan Dinas
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang tentang Tata Cara Sewa Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/6)
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkayang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Inspektorat Kabupaten Bengkayang, dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam arahannya, Lanang Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam memastikan tersedianya sarana transportasi yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, mekanisme sewa kendaraan dinas dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dibandingkan pengadaan aset baru, terutama dalam mengurangi beban biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, serta penyusutan nilai aset daerah.
“Melalui mekanisme sewa, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh efisiensi anggaran yang optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BKAD Kabupaten Bengkayang, Emil, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tersebut dilatarbelakangi kondisi sebagian besar kendaraan dinas yang telah mengalami penurunan fungsi dan tidak lagi mampu mendukung kebutuhan operasional secara maksimal. Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan efisiensi belanja membuat pengadaan kendaraan baru maupun pemeliharaan kendaraan yang ada belum dapat dilakukan secara optimal.
Menurut Emil, kondisi tersebut berdampak pada tingginya kebutuhan transportasi bagi pejabat dan perangkat daerah yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan, koordinasi, pengawasan, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyediaan kendaraan dinas melalui sistem sewa yang lebih fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Dalam pembahasan yang berlangsung, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan teknis guna menyelaraskan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan regulasi yang berlaku. Sejumlah bagian materi muatan disempurnakan agar memiliki kesesuaian secara yuridis, sistematis, dan operasional.
Rapat harmonisasi berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Tata Cara Sewa Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut dari proses tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Harmonisasi ini menjadi langkah penting agar kebijakan sewa kendaraan dinas di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan efektif, akuntabel, serta mendukung optimalisasi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien,” ujar Jonny Pesta Simamora.







