klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Dua Arwana Super Red Ilegal di Bandara Supadio

Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Dua Arwana Super Red Ilegal di Bandara Supadio

Karantina Kalbar bersama Avsec Bandara Supadio menggagalkan penyelundupan dua ekor arwana super red ilegal. Ikan hias langka asal Kalimantan itu berstatus satwa dilindungi. Foto: dok Karantina Kalbar

KLIKWARTAKU — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat atau Karantina Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor ikan arwana super red ilegal melalui Bandara Internasional Supadio.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Pelayanan Bandara Internasional Supadio bersama Aviation Security (Avsec) Kargo Bandara Supadio melalui koordinasi pengawasan rutin terhadap lalu lintas satwa dan komoditas perikanan.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Bandara Supadio Triandana Sudarto mengatakan arwana super red merupakan satwa dilindungi yang pengawasannya dilakukan secara ketat oleh pemerintah. “Arwana super red termasuk satwa langka yang harus dijaga kelestariannya. Karena itu pengawasan terhadap peredarannya terus kami perketat,” kata Triandana dalam keterangannya.

Arwana super red diketahui merupakan spesies asli Kalimantan yang telah masuk kategori satwa rawan punah berdasarkan daftar Red Data Book dari International Union for Conservation of Nature atau IUCN.

Selain itu, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) juga menetapkan arwana super red dalam Appendix I sejak 1975. Status tersebut membuat pemanfaatan dan perdagangan ikan hias bernilai tinggi itu wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ketat.

Pemerintah mengatur pemanfaatan arwana super red melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan arwana diwajibkan memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

Triandana menegaskan Karantina Kalbar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati, khususnya arwana super red yang telah menjadi maskot ikan hias Kalimantan Barat.

“Karantina secara aktif mengendalikan peredaran satwa dan tumbuhan liar maupun satwa langka. Pengawasan ini membutuhkan sinergi semua pihak agar ekosistem sumber daya hayati tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan koordinasi lintas instansi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina Kalbar berharap pengawasan yang diperketat dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga keberlangsungan habitat arwana super red di Kalimantan Barat.***

Bagikan:

Iklan