KPK Tangkap Saffar M Godam dalam OTT Dugaan Korupsi Imigrasi
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktoral Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang ditangkap diketahui adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa mantan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi tersebut termasuk dalam belasan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 3 Juni 2026.
Budi mengungkapkan, sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Dia menjelaskan, operasi penindakan dilakukan di sejumlah wilayah berbeda. Dua pihak swasta diamankan di Bali, sementara seorang pejabat imigrasi ditangkap di Jawa Barat.
Pejabat yang diamankan di Jawa Barat diketahui adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
“Kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” jelas Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, penyidik juga telah mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam operasi yang sama. Seluruh pihak yang diamankan diduga terkait praktik pemberian atau penerimaan suap dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Selain mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan mobil, motor, uang tunai, valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas,” ungkap Budi.
Hingga saat ini, dia menambahkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna menentukan status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Budi menuturkan, KPK juga masih mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, yang bersangkutan diduga berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Informasi terakhir yang kami dapatkan, keberadaan SK ada di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta jumlah uang yang diduga terlibat setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.***









