klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tragedi di Tol Jagorawi: Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Diamankan Polisi

Tragedi di Tol Jagorawi: Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Diamankan Polisi

FOTO: Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari dua pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Jawa Barat. Kedua pelaku diketahui berinisial RS dan AH.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan cepat setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat. “Kedua pelaku sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, kemarin.

Dia mengungkapkan, dari keterangan sementara diperoleh fakta bahwa pelaku RS mengajak AH untuk merampok sopir taksi online. Pada saat melakukan aksinya, RS mengambil alih kemudi mobil korban dan membawa kendaraan itu berkeliling ke sejumlah lokasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi korban, apakah masih hidup atau telah meninggal.

“Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kedua pelaku menjual ponsel milik korban ke sebuah konter. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli bensin, saldo e-toll, dan keperluan pribadi lainnya,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut dia, keduanya kembali berkeliling dan kemudian membuang tubuh korban di pinggir Tol Jagorawi dengan kondisi terikat. Mobil korban ikut dibawa kabur, namun mogok saat berada di dekat Gerbang Tol Sentul Utara.

“Kemudian dua pelaku ini memanggil mobil towing dan membawa ke salah satu bengkel di Citerep. Alhamdulillah, mobilnya pun sudah ditemukan,” jelas Wikha.

Wikha menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa motif utama tindakan keji tersebut adalah faktor ekonomi. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Wikha menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

“Keduanya juga kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan