klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polres Pelalawan Tangkap 2 Pengedar, Sita 1,5 Kg Ganja dan 28,67 Gram Sabu

Polres Pelalawan Tangkap 2 Pengedar, Sita 1,5 Kg Ganja dan 28,67 Gram Sabu

FOTO: Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten. Dua tersangka ditangkap, polisi menyita 1,5 kg ganja dan 28,67 gram sabu. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua pelaku pengedar sabu di berinisial SM (45) dan YA (32) dengan barang bukti daun ganja kering hampir 1,5 kilogram dan sabu seberat 28,67 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Bunut.

Dari laporan itu, lanjut dia, tim langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, seorang pria berinisial SM yang diduga kurir berhasil ditangkap di Desa Lubuk Mandian Gajah. “Saat digeledah, kami menemukan sembilan paket sabu di dalam dompet, timbangan digital warna silver, serta sebuah tas hijau berisi daun ganja kering,” kata Haryanto, kemarin.

Haryanto menerangkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seseorang berinisial BS, warga Petapahan, Kabupaten Kampar. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah BS di Petapahan, Kampar. Namun, saat digerebek, BS sudah melarikan diri.

“Di rumah tersebut kami hanya menemukan istrinya, YA. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 830 gram yang disembunyikan di atas plafon rumah,” terangnya.

Haryanto mengungkapkan, dari pengakuan YA, barang tersebut milik suaminya. Ia juga mengakui ikut membantu mengantar serta memaketkan ganja untuk dijual ke pembeli.

“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hampir 1,5 kilogram ganja dan 28,67 gram sabu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara BS, suami dari salah satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan