39 Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia Balap Liar di Ketapang
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali melakukan penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di beberapa titik jalan utama, tepatnya di Jalan R. Suprapto dan Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu malam 13 September hingga Minggu dini hari 14 September 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 23.30 hingga 03.30 tersebut, petugas berhasil mengamankan 39 unit kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Lantas, AKP Yunita Puspita Sari, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat.
“Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong sangat meresahkan karena menimbulkan kebisingan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” tegas Yunita.
Yunita menyatakan, selain penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Mengingatkan agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar maupun menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar.
“Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan tercipta suasana lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini