klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 18 Saksi Diperiksa, Komnas HAM Lanjutkan Penyelidikan Proyustisia Kasus Munir

18 Saksi Diperiksa, Komnas HAM Lanjutkan Penyelidikan Proyustisia Kasus Munir

FOTO: Sampul buku berjudul ‘Munir Sebuah Kitab MelawanLupa’ adalah kumpulan tulisan tentang kehidupan Munir, perjuangannya menyuarakan hak asasi manusia hingga tragedi pembunuhan yang terjadi kepada sang aktivis kemanusian.

KLIKWARTAKU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM nomor 11 tahun 2023 tanggal 2 Januari 2025, yang kemudian diperpanjang dengan SK Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025. Pembentukan tim itu merujuk pada pasal 18 ayat 11 dan ayat 2 Undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan bahwa Tim Ad-Hoc telah menjalankan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya mengumpulkan dokumen dari lembaga dan instansi terkait. Melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi berwenang. Melakukan review terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan menyusun laporan perkembangan penyelidikan.

“Tim juga rutin mengadakan rapat koordinasi internal maupun eksternal untuk membahas perkembangan kasus,” kata Anis, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu  7 September 2025.

Selain itu, lanjut Anis, saat ini masih ada beberapa tahapan lanjutan yang akan dilakukan, antara lain menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan kasus pembunuhan Munir dan serangan terhadap Human Rights Defender (HRD). Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dengan pengelompokan tertentu. Koordinasi lanjutan dengan instansi berwenang dan penyidik Kejaksaan Agung. Merampungkan laporan hasil penyelidikan untuk segera ditindaklanjuti.

“Namun, kami mengakui masih menghadapi tantangan, terutama terkait menghadirkan saksi-saksi kunci dalam proses pemeriksaan,” terang Anis dalam keterangan resminya.

Anis menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan penyelidikan proyustisia kasus tersbeut, karena itu merupakan bagian dari mandat negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan memastikan kebenaran serta keadilan dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung kelancaran penyelidikan agar kasus ini segera menemukan titik terang,” harapnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan