klikwartaku.com
Beranda Nasional Yusril Tegaskan Wapres tak Akan Berkantor di Papua

Yusril Tegaskan Wapres tak Akan Berkantor di Papua

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, seperti yang ramai diberitakan.

“Tidak mungkin Wakil Presiden pindah kantor ke Papua, sebagaimana diberitakan beberapa media,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut Yusril, kedudukan Wapres secara konstitusional tetap berada di Ibu Kota Negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa posisi Presiden dan Wapres tidak bisa dipisahkan.

Wapres Ketua Badan Khusus Papua
Yusril menjelaskan bahwa Wapres Gibran memang diberi tugas khusus sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, berdasarkan Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021.

Badan khusus ini dibentuk Presiden Joko Widodo lewat Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Tugasnya adalah menyelaraskan dan mengevaluasi pelaksanaan Otsus di wilayah Papua.

Yusril menekankan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana Badan, bukan Wakil Presiden. Namun, Wapres dan para menteri anggota badan bisa saja menggunakan kantor sekretariat tersebut saat sedang berada di Papua.

“Jadi yang dimaksud berkantor di Papua adalah sekretariat badan, bukan Wakil Presiden,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa struktur organisasi dan personel sekretariat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan pembangunan Papua.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan