klikwartaku.com
Beranda Nasional Yusril: Status Empat Pulau Sengketa Aceh–Sumut Belum Diputuskan

Yusril: Status Empat Pulau Sengketa Aceh–Sumut Belum Diputuskan

Empat Pulau dikembalikan ke Aceh

KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah belum menetapkan status administratif empat pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatra Utara).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

“Penentuan batas wilayah kabupaten/kota adalah kewenangan Mendagri yang harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hingga kini, belum ada Permendagri terkait empat pulau tersebut,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Minggu (15/6).

Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan apapun dari pemerintah pusat mengenai wilayah administratif empat pulau itu. Kendati begitu, proses penanganannya terus dilakukan secara hati-hati.

Menko Yusril mengimbau semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, ulama, akademisi, hingga politisi, agar menyikapi polemik ini dengan tenang.

“Permasalahan tapal batas seperti ini banyak muncul pascareformasi karena pemekaran wilayah dilakukan tanpa penetapan batas yang detail. Pemerintah kini bertindak sebagai fasilitator agar kesepakatan dapat dicapai secara musyawarah,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memang telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur pengkodean nama keempat pulau. Namun, pengkodean tersebut bukan keputusan batas wilayah administratif, melainkan bersifat teknis.

“Pengkodean berdasarkan usulan dari Pemerintah Sumut, tetapi itu tidak otomatis menetapkan wilayah. Penetapan batas hanya sah jika dituangkan dalam Permendagri,” tegasnya.

Yusril mengakui bahwa secara geografis pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Sumatra Utara. Namun, ia menekankan bahwa faktor sejarah dan budaya juga harus dipertimbangkan.

“Seperti Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Malaysia, tetapi secara historis bagian dari wilayah Hindia Belanda. Jadi, aspek historis juga penting,” katanya.

Pemerintah pusat, lanjut Yusril, menunggu hasil musyawarah antara pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Kesepakatan bersama antara kedua gubernur akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan Permendagri penetapan batas resmi.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri dan dalam waktu dekat akan berdialog dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa status administrasi empat pulau telah diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Keputusan itu diambil setelah kedua provinsi sepakat menyerahkan penyelesaian ke pemerintah pusat.

“Setelah puluhan tahun tanpa kesepakatan, keduanya setuju tunduk pada keputusan tim pusat. Maka ditetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatra Utara,” ujar Safriza.

Meski demikian, Menko Yusril menekankan bahwa penetapan administratif yang sah tetap harus melalui Permendagri, bukan hanya keputusan pembakuan nama pulau.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan