Yusril: Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Sesuai UU
KLIKWARTAKU – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yusril, dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Pasal 14 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Yusril.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo disebut telah mengirim surat resmi kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Selain itu, Presiden juga telah mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk berkonsultasi langsung dan meminta pendapat DPR terkait rencana tersebut. Amnesti dan abolisi ini antara lain diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt Nomor 11 Tahun 1954, Yusril menjelaskan bahwa apabila seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan akan dihapuskan. Sedangkan dengan abolisi seluruh proses penuntutan terhadap tindak pidana tersebut akan dihentikan.
“Dengan demikian, pemberian amnesti kepada Pak Hasto dan abolisi kepada Pak Thomas Lembong ini sudah tepat dan sah menurut hukum,” ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dijalani Hasto dan Tom Lembong saat ini berada pada tahap yang hampir serupa, yakni telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama.
Dengan adanya amnesti, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Hasto otomatis dihapuskan, sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi mengajukan banding. Hal yang sama berlaku bagi Tom Lembong. Meski sedang dalam proses banding, dengan diterbitkannya abolisi, maka seluruh proses penuntutan terhadapnya dianggap tidak pernah ada.
“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” jelas Yusril.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah ia divonis pidana selama **empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto setelah divonis pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus pemberian suap dan perintangan penyidikan.**
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage