WNI Jadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
KLIKWARTAKU – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa proses hukum diperlukan jika mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara, ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing.
“Jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Proses ini merupakan bentuk naturalisasi murni, bukan pengembalian kewarganegaraan secara otomatis.
Menurut Supratman, kewarganegaraan Satria tidak pernah dicabut secara administratif, namun gugur secara otomatis karena ia terbukti bergabung dengan militer asing, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Kewarganegaraan RI.
Hal ini mengacu pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, khususnya huruf d, yang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden RI dan huruf e, yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan tersebut menurut peraturan perundang-undangan hanya dapat diisi oleh WNI.
Meski demikian, Supratman menyatakan hingga kini Kemenkumham belum menerima laporan resmi terkait status Satria sebagai tentara asing.
“Namun jika terbukti, maka secara hukum kewarganegaraan Indonesia-nya telah hilang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyampaikan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI. Ia diketahui bergabung sebagai tentara relawan di Rusia.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage