klikwartaku.com
Beranda Internasional Warga Kenya Tewas dalam Tahanan Setelah Ditangkap karena Unggahan di Media Sosial

Warga Kenya Tewas dalam Tahanan Setelah Ditangkap karena Unggahan di Media Sosial

Ilustrasi ruang tahanan dalam penjara yang menjadi TKP seorang pria tewas

KLIKWARTAKU – Lembaga pengawas kepolisian independen Kenya tengah menyelidiki kematian seorang pria yang ditahan atas dugaan “publikasi palsu”, demikian disampaikan pihak kepolisian.

Albert Ojwang, yang dikenal sebagai seorang guru dan blogger, ditangkap di kota Homa Bay, wilayah barat Kenya, karena sebuah unggahan di platform media sosial X (dulu Twitter). Ia kemudian dibawa sejauh 350 km ke ibu kota Nairobi, menurut keterangan ayahnya, Meshack Opiyo.

Dalam pernyataannya, polisi menyebut bahwa Ojwang mengalami cedera kepala setelah “membenturkan kepala ke dinding sel”. Ia segera dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal saat tiba.

Namun, Direktur Amnesty International Kenya menyebut kematian Ojwang sangat mencurigakan dan menuntut penyelidikan menyeluruh, cepat, dan independen. “Kematian ini menimbulkan pertanyaan serius yang harus segera dijawab,” demikian pernyataan resmi Amnesty.

Surat kabar setempat mengutip pernyataan petugas polisi senior Stephen Okal yang mengatakan bahwa kejadian di dalam sel tersebut merupakan “percobaan bunuh diri”.

Hingga kini, belum jelas bentuk pelanggaran yang dimaksud dengan “publikasi palsu”. Namun kepada media Citizen Digital, ayah korban mengatakan bahwa petugas yang menangkap Albert menyebut ia telah “menghina seorang pejabat tinggi di X”.

Direktur Amnesty International Kenya, Irungu Houghton, menyatakan keterkejutannya atas perlakuan terhadap Ojwang, terutama karena ia tidak terlebih dahulu diproses di kantor polisi setempat, melainkan langsung dibawa ke Nairobi. Ia juga menyerukan agar lokasi kejadian di kantor polisi Nairobi diamankan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Ojwang dilakukan secara “sah”. Kasus penahanan dan kematian Albert Ojwang ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran atas perlakuan terhadap para pengkritik pemerintah Kenya.

Pekan lalu, seorang pengembang perangkat lunak bernama Rose Njeri juga dikenai tuduhan pelanggaran undang-undang kejahatan siber, setelah membuat alat digital untuk membantu warga menolak rancangan undang-undang keuangan yang diajukan pemerintah.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan