klikwartaku.com
Beranda Nasional Wamendikdasmen: Revisi UU Sisdiknas Merupakan Kebutuhan Mendesak

Wamendikdasmen: Revisi UU Sisdiknas Merupakan Kebutuhan Mendesak

Atip Latipulhayat

KLIKWARTAKU – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI Atip Latipulhayat menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan zaman.

“Meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR, Kementerian Pendidikan merespons secara substantif. UU Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun tidak lagi relevan sepenuhnya dengan kondisi pendidikan saat ini,” ujarnya, Selasa 3 Jun 2025.

Ia menyebutkan, selama ini sistem regulasi pendidikan bersifat terfragmentasi. Beberapa undang-undang berjalan sendiri-sendiri seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta kemungkinan UU tentang Pesantren. Karena itu, revisi UU Sisdiknas diarahkan untuk menyatukan seluruh regulasi tersebut dalam satu kerangka hukum yang utuh dan selaras.

“Sistem pendidikan nasional harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh dari dasar hingga tinggi, bukan hanya pendidikan dasar dan menengah seperti yang selama ini dipersepsikan,” tambahnya.

Atip menjelaskan bahwa revisi dilakukan melalui tiga pendekatan utama: revisi parsial terhadap pasal-pasal tertentu, perubahan total pada beberapa pasal, serta kodifikasi lintas undang-undang untuk menghindari tumpang tindih aturan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya memasukkan isu-isu strategis baru dalam revisi tersebut, antara lain pengajaran kecerdasan buatan (AI), pembaruan kurikulum yang lebih adaptif, dan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait wajib belajar tanpa pungutan biaya.

“Revisi ini bukan hanya soal perubahan hukum, tetapi juga soal keberpihakan pada masa depan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan,” tutupnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan