Wamendagri Dukung Kepala Daerah Tempuh Jalur Hukum Terhadap Ormas Yang Bikin Resah
KLIKWARTAKU– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungannya terhadap langkah kepala daerah yang mengambil tindakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Jika cukup bukti, proses hukum pidana bisa dilakukan,” ujar Bima Ary.
Menurutnya, jika tindakan ormas terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, maka selain diproses secara pidana, ormas tersebut juga bisa dibubarkan. Namun, proses pembubaran bergantung pada status hukum ormas yang bersangkutan.
“Kalau ormasnya berbadan hukum perkumpulan, itu kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi kalau hanya terdaftar, prosesnya di Kemendagri,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Menurut Bima Arya, tindakan seperti itu tidak hanya meresahkan, tetapi juga berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Lindungi Aparat Penegak Hukum yang Terancam, KPK Aktifkan Unit Reaksi Cepat
“Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ormas yang mengganggu stabilitas dan keamanan. Langkah tegas harus diambil demi melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage