Vonis 3 Tahun 3 Bulan, Dominikus Loin Terbukti Perdagangkan Sisik Trenggiling
KLIKWARTAKU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Dominikus Loin dalam perkara perdagangan sisik dan bagian tubuh satwa dilindungi, trenggiling. Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling dalam lima karung serta satu timbangan kapasitas 15 kilogram untuk dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan flash disk 16 GB dikembalikan kepada pemiliknya, Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis yang dijatuhkan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman serupa. Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Namun, Dominikus melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan dirinya tidak mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli. Salah satunya, Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo, yang mengungkap isi ponsel terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan WhatsApp, foto, lokasi, hingga kontak yang menguatkan dugaan perdagangan sisik trenggiling. Bahkan, terdakwa menggunakan istilah terselubung seperti ‘kerupuk’ dan ‘keripik’ untuk menyamarkan transaksi.
Saksi lain, Maria Endang—yang sudah lebih dulu divonis dalam kasus serupa mengaku pernah melakukan transaksi dengan Dominikus senilai sekitar Rp15 juta di rumah terdakwa di Toba, Sanggau.
Berdasarkan fakta persidangan, Dominikus diketahui membeli sisik trenggiling dari beberapa orang, antara lain empat kg dari Joni, 13,5 kg dari Viktor, 1,4 kg dari Laurensius dan 1,8 kg dari Yuliana dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Selain itu, pada April 2024, ia membeli 37 kilogram sisik dari Maria Endang.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini