Viral Aksi Tidak Senonoh di Purbalingga, Pelaku Asusila Ditangkap
KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial R (24), warga Kelurahan Wirasana, akhirnya ditangkap setelah dua aksinya memperlihatkan alat vital terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi berbeda di Kabupaten Purbalingga, pada April dan Mei 2025.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan rekaman pertama menunjukkan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga, pada April 2025. Sementara rekaman kedua terjadi di area Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Jumat 9 Mei 2025.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan warga lokal dan bekerja di perusahaan swasta,” kata Achmad, kemarin.
Achmad menyatakan, pelaku telah ditangkap dan saat ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat pasal 36 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami mengambil langkah preventif dengan melibatkan psikolog profesional. Langkah ini diambil untuk menggali lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku dan mencegah potensi kejahatan berulang,” ucapnya.
Achmad menilai, pendampingan psikologis penting agar pelaku dapat direhabilitasi secara mental dan tidak kembali melakukan tindakan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekadar menyebarkan konten-konten serupa yang viral, namun segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang melanggar norma sosial maupun hukum,” imbau Achmad. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage