klikwartaku.com
Beranda Nasional Ultimatum Tambang Ilegal, Gubernur Aceh Perintahkan Semua Alat Berat Dikeluarkan dari Hutan

Ultimatum Tambang Ilegal, Gubernur Aceh Perintahkan Semua Alat Berat Dikeluarkan dari Hutan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf

KLIKWARTAKU – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya tambang emas yang masih menggunakan alat berat di kawasan hutan. Pemerintah Aceh memberikan batas waktu dua minggu bagi para pelaku untuk menghentikan operasi dan menarik seluruh alat berat dari lokasi tambang.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur yang akrab disapa Mualem, usai menghadiri rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 di Gedung DPRA, Kamis 25 Septeber 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA Tgk. Anwar menyampaikan laporan terkait kondisi tambang ilegal di Aceh. Menanggapi laporan itu, Gubernur langsung mengeluarkan ultimatum.

“Mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memakai alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Saya beri waktu dua minggu. Jika tidak, kami akan ambil langkah tegas,” kata Mualem di hadapan para anggota dewan.

Selain menyoroti tambang emas ilegal, Gubernur juga menekankan pentingnya penertiban seluruh kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, tambang ilegal selain merusak lingkungan juga tidak memberikan kontribusi ekonomi yang jelas bagi daerah maupun masyarakat.

Gubernur mengungkapkan, Pemerintah Aceh akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan tambang yang lebih terstruktur, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat lokal.

“Ke depan, pengelolaan tambang akan diarahkan untuk dikelola oleh masyarakat, UMKM, atau melalui skema legal lainnya yang lebih bermanfaat secara ekonomi dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Terkait tambang minyak ilegal, Pemerintah Aceh mencatat setidaknya terdapat 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Menurut Gubernur, proses legalisasi pengelolaan sumur-sumur tersebut terus diupayakan bersama pemerintah kabupaten melalui skema pertambangan rakyat.

“Kami mendorong agar masyarakat bisa mengelola secara resmi melalui proses legal. Ini akan memberikan perlindungan hukum sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Aceh, baik legal maupun ilegal, akan diawasi dan ditata ulang agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masa depan masyarakat,” pungkas Mualem.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan