UE Banding ke WTO, Indonesia Tantang Eropa soal Perdagangan Biodiesel
KLIK WARTAKU – Pemerintah Indonesia menegaskan sikap keras terhadap langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding atas putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut langkah UE tidak relevan dan justru melemahkan semangat kerja sama ekonomi.
“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel sudah sesuai prosedur, dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” tegas Budi, Jumat (3/10).
UE sebelumnya menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang merugikan industri biodiesel di Eropa. Atas dasar itu, sejak November 2019, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia.
Merespons tuduhan itu, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memenangkan Indonesia.
Namun, UE memilih mengajukan banding. Masalahnya, Badan Banding WTO saat ini lumpuh akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan, sehingga tidak ada kuorum untuk memproses kasus banding.
Kondisi ini membuat langkah UE dipandang sebagai upaya “appeal into the void” alias banding ke ruang hampa.
“Banding memang hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, dan turut mengatasi kelumpuhan sistem sengketa WTO,” tambah Budi.
Pemerintah menegaskan akan menempuh langkah strategis untuk mengamankan serta memperluas akses pasar biodiesel ke Eropa.
Dengan kemenangan di WTO, posisi Indonesia semakin kuat untuk menantang kebijakan proteksionis UE sekaligus membuka peluang ekspor lebih luas di tengah kebutuhan energi hijau global. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini