Ubah SHGB ke SHM Kini Lebih Mudah, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
KLIKWARTAKU – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di perkotaan maupun pinggiran, mendorong tingginya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Dua bentuk kepemilikan yang umum di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB merupakan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Meski bersifat sementara, masyarakat pemegang SHGB dapat mengajukan peningkatan status menjadi SHM.
Proses perubahan status ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun terus mendorong kemudahan layanan dengan menghadirkan fitur digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi pertanahan, termasuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM, melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Semua persyaratan dan prosedurnya tersedia secara lengkap,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Selasa 17 Juni 2025.
Cara Akses Informasi Perubahan SHGB ke SHM
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna cukup masuk ke menu:
-
“Informasi Layanan”
-
Pilih sub-menu “Perubahan Hak”
-
Klik opsi “Perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas rumah tinggal”
Dokumen yang Harus Disiapkan
Permohonan perubahan hak dapat diajukan langsung ke Kantor Pertanahan terdekat dengan melampirkan dokumen berikut:
-
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai;
-
Surat kuasa (jika dikuasakan);
-
Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan;
-
Surat persetujuan kreditor (jika masih ada Hak Tanggungan);
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
-
Bukti pembayaran uang pemasukan;
-
Sertifikat asli (SHGB/SHM/HP);
-
IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah hingga 600 m²;
-
Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
-
Bukti penguasaan fisik tanah;
-
Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.
Pemerintah berharap, dengan prosedur yang semakin digital dan transparan, masyarakat semakin terdorong untuk mengurus peningkatan status kepemilikan lahannya demi kepastian hukum dan nilai aset yang lebih kuat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage