Uang Suami untuk Istri, Hak Penuh atau Sekadar Nafkah?
KLIKWARTAKU – “Uang suami adalah milik istri.” Pernyataan ini mungkin sudah sering banget kamu dengar di berbagai obrolan warung kopi sampai status media sosial. Tapi, benarkah seperti itu dalam pandangan Islam? Yuk, kita kupas bareng-bareng soal pembagian keuangan dalam rumah tangga menurut ajaran agama kita.
Sobat Klikwartaku, setelah ijab kabul diucapkan, hubungan suami dan istri nggak cuma sekadar jadi pasangan halal. Tapi juga punya peran dan tanggung jawab yang sakral, termasuk dalam urusan finansial. Di sinilah muncul pertanyaan yang sering bikin penasaran: Apakah benar uang suami sepenuhnya milik istri?
Suami Wajib Nafkahi, Tapi Bukan Berarti Semua Milik Istri
Dalam Islam, suami punya kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya sesuai dengan kemampuan. Ini sudah tertulis jelas dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34:
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Artinya, suami memang ditetapkan sebagai pemimpin rumah tangga, termasuk menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam urusan nafkah.
Nah, dari ayat ini saja udah jelas bahwa uang suami bukan serta-merta jadi milik istri sepenuhnya. Islam sangat detail dalam mengatur soal hak milik. Nafkah yang diberikan suami kepada istri adalah hak istri, iya. Tapi selain dari nafkah itu, uang suami tetap menjadi milik suami, kecuali dia memberikan secara suka rela.
Bukan Bebas Ambil Uang Suami
Menurut penjelasan dari laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, pernyataan “uang suami milik istri” itu bisa jadi benar, tapi nggak sepenuhnya. Itu hanya berlaku dalam konteks uang nafkah. Uang yang di luar dari nafkah, seperti tabungan pribadi suami atau penghasilannya secara keseluruhan, tetap milik suami dan istri tidak boleh mengaksesnya tanpa izin.
Sebaliknya, kalau istri punya penghasilan sendiri, misalnya dari kerja kantoran, bisnis online, atau warisan, suami juga tidak bisa sembarangan menggunakan uang itu. Istri punya hak penuh atas hartanya sendiri.
Seperti disebut dalam buku “32 Hak Finansial Istri dalam Fikih Muslimah” karya Aini Aryani, Lc., harta suami tetaplah milik suami, dan syariat Islam mengatur pembagian ini dengan jelas agar tidak terjadi ketimpangan hak dan kewajiban.
Kalau Butuh Tambahan, Boleh Minta Bonus
Meski begitu, bukan berarti istri tidak boleh minta tambahan, ya! Dalam hubungan rumah tangga, komunikasi itu penting. Istri boleh kok minta uang belanja tambahan, uang jajan, atau bahkan hadiah. Kalau suami memberikan secara sukarela, maka itu sah dan menjadi milik istri.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan di luar kebutuhan, dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR. Bukhari)
Jadi, istri dan anak adalah pihak pertama yang paling layak menerima pemberian, baik berupa hadiah, sedekah, atau bonus lainnya dari suami.
Bolehkah Ngambil Uang dari Dompet Suami?
Pertanyaan ini sering muncul di kolom curhat atau konsultasi rumah tangga: “Boleh gak sih ambil uang dari dompet suami tanpa bilang-bilang?” Jawabannya? Secara hukum tidak dibenarkan. Tapi, ada pengecualian.
Kalau istri mengambil uang suami tanpa izin, apalagi untuk keperluan yang tidak mendesak, seperti beli baju baru atau skincare mahal, tentu tidak boleh. Tapi, jika diambil untuk kebutuhan primer seperti bayar sekolah anak, beli obat saat darurat, atau bahan makanan saat benar-benar kosong maka Islam memberi kelonggaran.
Pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Diceritakan dalam hadis sahih bahwa
“Hindun, istri dari Abu Sufyan, datang kepada Nabi dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, suamiku pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku. Bolehkah aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya?’ Rasul menjawab, ‘Ambillah secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu.’” (HR. Bukhari, Ibnu Majah)
Pernyataan “uang suami milik istri” itu tidak bisa dipukul rata. Islam mengajarkan pembagian yang adil: suami wajib menafkahi sesuai kemampuan, dan nafkah itu menjadi hak istri. Tapi harta suami yang di luar nafkah tetap milik suami, dan istri tidak bisa mengambil tanpa izin. Begitu pula sebaliknya.
Jadi, Sobat Klikwartaku, daripada main ambil-ambil, lebih baik komunikasikan dengan pasangan soal keuangan. Karena rumah tangga itu dibangun bukan hanya dengan cinta, tapi juga kejujuran, tanggung jawab, dan saling pengertian, termasuk soal isi dompet!
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage