klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tukang Bangunan Setubuhi Anak di Sekadau

Tukang Bangunan Setubuhi Anak di Sekadau

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kalimantan Barat terus saja memakan korban. Terbaru seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau diduga disetubuhi seorang pria berinisial GM (29).

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mengatakan, pada 15 Juli 2025, orang tua korban membuat laporan setelah mendapati video di gawai anaknya yang memperlihatkan korban dan diduga pelaku sedang dalam keadaan tanpa busana.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dengan mendalami keberadaan pelaku,” kata Zainal, Jumat 25 Juli 2025.

Zainal menerangkan, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang. Dari koordinasi yang dilakukan dengan Polsek setempat dan perangkat desa, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan persetubuhan beberapa kali layaknya suami istri,” ungkap Zainal.

Zainal mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, hubungan tersebut terjalin karena ia pernah bekerja sebagai tukang di rumah orang tua korban.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, bukti dan hasil gelar perkara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Zainal menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak, penggunaan telepon genggam dan media sosial, serta kegiatan sehari‑harinya. Pengawasan anak sejak dini penting, agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan