Tujuh Tersangka Kasus Suap CPO, Termasuk Hakim, Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan suap vonis lepas (ontslag) dalam kasus crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Senin 30 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Hari ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap CPO di Kejari Jakarta Pusat,” kata Harli.
Harli menerangkan, pelimpahan berkas tersebut belum dilakukan untuk seluruh tersangka dalam kasus tersangka.
“Pelimpahan ini merupakan kewajiban hukum berdasarkan pasal 139 KUHAP, yang mengatur bahwa penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ucap Harli.
Harli menjelaskan, setelah dilimpahkan maka selanjutnya, penuntut umum akan menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke persidangan atau tidak.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (saat kasus terjadi masih bertugas di PN Jakarta Pusat), tiga hakim yang memvonis lepas, yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dan dua pengacara pemberi suap, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group
Harli menyatakan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam pasal 12 huruf a, b, c, pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 11 dan 13, pasal 18 Undang undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan suap dalam vonis lepas perkara CPO, dengan pemberian kepada majelis hakim dan panitera untuk mempengaruhi putusan pengadilan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage