klikwartaku.com
Beranda Internasional Trump Klaim Telah Temukan Pembeli Kaya untuk TikTok

Trump Klaim Telah Temukan Pembeli Kaya untuk TikTok

Ilustrasi sekelompok orang-orang sangat kaya siap membeli TikTok aplikasi berbagi video yang dilarang di AS.

KLIKWARTAKU — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan ia memiliki sekelompok orang-orang sangat kaya yang siap membeli TikTok, aplikasi berbagi video yang telah dilarang di AS karena dianggap menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Trump menyatakan, “Saya akan beri tahu dalam dua minggu ke depan,” sambil menggoda bahwa proses penjualan TikTok sedang berlangsung.

Penjualan TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal Tiongkok ByteDance, memerlukan persetujuan dari pemerintah Tiongkok. Namun Trump mengatakan bahwa ia yakin Presiden Xi Jinping mungkin akan menyetujuinya.

Bulan ini, Trump untuk ketiga kalinya menunda penerapan undang-undang yang mewajibkan penjualan TikTok kepada pihak Amerika. Perpanjangan terbaru memberikan batas waktu hingga 17 September bagi ByteDance untuk menyelesaikan kesepakatan penjualan. Sementara TikTok belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru itu.

Sebelumnya, kesepakatan penjualan TikTok ke pihak Amerika sempat hampir terwujud, namun gagal pada April lalu, menyusul ketegangan antara Gedung Putih dan Tiongkok terkait tarif perdagangan yang diterapkan oleh Trump.

Tidak jelas apakah calon pembeli yang kini disebut Trump adalah pihak yang sama dengan pembeli yang telah dikabarkan sebelumnya.

Kongres AS mengesahkan undang-undang yang memaksa penjualan TikTok pada April tahun lalu, dengan alasan kekhawatiran bahwa data pengguna AS bisa diakses oleh pemerintah Tiongkok, tuduhan yang telah dibantah oleh TikTok.

Meskipun Trump sempat keras mengkritik TikTok selama masa jabatannya sebagai presiden, belakangan ia justru menyatakan dukungannya terhadap keberadaan aplikasi tersebut di AS. Bahkan menyebutnya sebagai faktor penting dalam keberhasilannya memenangkan pemilu 2024.

Undang-undang tersebut seharusnya mulai berlaku pada 19 Januari lalu, namun Trump terus menunda pelaksanaannya melalui keputusan eksekutif, langkah yang menuai kritik karena dinilai menyingkirkan kewenangan legislatif.

TikTok sempat menggugat undang-undang tersebut dengan alasan bertentangan dengan konstitusi, namun gugatan mereka ditolak oleh Mahkamah Agung AS.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan