klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Truk Fuso Bermuatan Ballpress Ilegal Digagalkan Lantamal XII di Pelabuhan Dwikora

Truk Fuso Bermuatan Ballpress Ilegal Digagalkan Lantamal XII di Pelabuhan Dwikora

KLIKWARTAKU — Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 22 koli ballpress (pakaian bekas) melalui Pelabuhan Dwikora, Kamis 29 Mei 2025.

Keberhasilan itu disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satrol Lantamal XII pada Jumat 30 Mei 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan,  didampingi jajaran pejabat Lantamal XII serta perwakilan dari pihak ekspedisi.

Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dan Satgas Operasi Intelmar Terpilih MAMBA-25.K Tahun Anggaran 2025. Operasi tersebut digerakkan berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya truk fuso bermuatan barang ilegal yang berasal dari wilayah perbatasan RI-Malaysia dan akan dikirim ke Jakarta.

“Tim gabungan berhasil menghentikan truk fuso bernomor polisi B 9110 FYV yang dikemudikan oleh AR, warga Pontianak Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 22 koli ballpress yang disamarkan di antara muatan ekspedisi lainnya,” ungkapnya.

Avianto menjelaskan, nilai estimasi barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp165 juta. Barang-barang itu diketahui tidak memiliki dokumen resmi dan diduga berasal dari jalur penyelundupan lintas batas negara.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung agenda nasional pemberantasan penyelundupan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali,” ucapnya.

Avianto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan langkah konkret pihaknya dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan memutus rantai distribusi barang ilegal di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

“Barang bukti berupa 22 koli ballpress dan truk pengangkut saat ini telah diamankan di Mako Satrol Lantamal XII untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganannya, kami melibatkan Bea Cukai untuk mendalami jaringan penyelundupan,” pungkas Avianto. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan