klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Travel Umroh Fiktif di Situbondo Terbongkar, 97 Jemaah Jadi Korban

Travel Umroh Fiktif di Situbondo Terbongkar, 97 Jemaah Jadi Korban

FOTO: Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan berkedok travel umroh fiktif PT Baginda Support System dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus biro perjalanan haji dan umroh fiktif dengan nama PT Baginda Support System.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengatakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada Maret 2024. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil membongkar praktik penipuan di kantor agen PT Baginda Support System (BSS), di Jalan Raya Situbondo, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Kamis 14 Agustus 2025.

“Jumlah korban mencapai 97 calon jamaah yang mayoritas merupakan warga Situbondo. Mereka tergiur dengan berbagai program umroh murah yang ditawarkan, mulai dari paket 9 hari, 12 hari, 16 hari, hingga 25 hari,” kata Rezi, kemarin.

Rezi menerangkan, para jamaah sudah membayar biaya umroh dengan berbagai paket, namun hingga jadwal pemberangkatan tiba, mereka tidak diberangkatkan.

“Awalnya memang ada sebagian yang berangkat, tapi dititipkan ke travel umroh lain. Setelah didalami, ternyata PT BSS ini tidak memiliki izin resmi dari Kemenag,” terang Rezi.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, total kerugian jamaah ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dan dari hasil penyelidikan, pihaknya telah telah menetapkan dua tersangka, yakni AF (45) dan YHC (42), keduanya warga Banyuwangi.

“Kedua tersangka ini diduga menjadi otak penipuan berkedok travel umroh ini,” ucapnya.

Rezi menuturkan, selain menetapkan dua orang tersangka, tim juga menyita barang bukti pada saat penggerebekan dilakukan. Barang bukti tersebut diantaranya perangkat komputer dan mesin cetak, alat hitung uang, buku tabungan dan kartu ATM dan ratusan brosur promo haji dan umroh.

“Modus mereka cukup meyakinkan, mulai dari penggunaan brosur resmi, kantor agen dengan perlengkapan travel, hingga janji paket umroh murah. Namun uang jamaah justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan trading,” ungkapnya.

Rezi menegaskan, kedua tersangka dijerat  dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Kami saat ini  masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan maupun pribadi para pelaku,” tuturnya.

Rezi menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim, Polresta Banyuwangi, Polres Jember, dan Polres Malang, karena ada beberapa laporan korban dari luar Kabupaten Situbondo yang diduga juga tertipu oleh PT BSS.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel haji maupun umroh. Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan hanya mendaftar di biro perjalanan yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama,” pungkas Rezi.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan