Transaksi Ganja di Pasar 9 Gagal, Dua Pria Dibekuk Polisi
KLIKWARTAKU — Dua orang pria pelaku penyelundupan ganja seberat 13 kilogram berhasil ditangkap polisi di kawasan pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Kedua pelaku yakni Andi (38) dan Nazri (45) diamankan bersama barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering, satu tas, dan tiga unit gawai yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal.
Setelah menerima informasi, lanjut Ismail, petugas langsung melakukan penyelidikan, pemantauan dan personel melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah kedua pelaku menyetujui transaksi, tim menyiapkan skema penyergapan di lokasi yang telah disepakati.
“Pada saat bertemu di lokasi yang disepakati, begitu mereka mengeluarkan ganja dari dalam tas, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Ismail, kemarin.
Ismail menerangkan, saat itu kedua pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti berada di tangannya. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Provinsi Aceh.
“Ganja ini dibeli seharga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per kilogram,” terangnya.
Ismail menyatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi peredaran narkoba, sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage