Traktor Bantuan Kementan Dijual Diam-Diam, Polisi Tetapkan Ketua Poktan Tersangka
KLIKWARTAKU — US (61), Ketua Kelompok Tani Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan bantuan alat dan mesin pertanian prapanen (Alsintan) berupa satu unit traktor roda 4 dari Kementerian Pertanian.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan traktor bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut diterima kelompok tani pada 1 September 2020. Namun, hanya berselang dua bulan, tepatnya pada November 2020, traktor itu dijual oleh ketua kelompok tani berinisial US (61) kepada seseorang berinisial H alias S dengan harga Rp120 juta.
“Bantuan ini sejatinya dialokasikan untuk Kelompok Tani Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur,” kata Tono, kemarin.
Tono menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi hutang, dan sebagian besar dipakai untuk keperluan pribadi. Anggota kelompok tani tidak pernah diberitahu mengenai adanya bantuan tersebut.
“Dari hasil perhitungan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp275 juuta. Kami juga telah menyita barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait pengalihan bantuan ini,” ucapnya.
Tono menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Setiap bantuan pemerintah harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penyalahgunaan bantuan, selain menimbulkan kerugian negara, juga merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini