Tolak Ajakan Tak Senonoh, Perempuan di OKU Tewas Dibacok
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan satu orang perempuan dan melukai satu korban lainnya di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB. Korban meninggal dunia diketahui bernama Sri Ritamah, sementara satu korban lainnya, yakni . Lin, mengalami luka serius namun berhasil selamat.
Endro menerangkan, pelaku diketahui bernama Misran (45), warga Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Pelaku melakukan aksi kejinya setelah ajakan berhubungan badan terhadap Sri Ritamah (korban) ditolak mentah-mentah. Tak hanya menolak, korban juga mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Tak terima, pelaku pulang ke pondoknya dan mengambil sebilah parang, lalu kembali dan langsung mengejar korban. Sri Ritamah sempat melarikan diri namun akhirnya tersungkur setelah dibacok tiga kali di bagian leher, membuatnya bersimbah darah,” kata Endro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU, Selasa 5 Agustus 2025.
Endro menjelaskan. aksi sadis tersebut disaksikan Lin, yang kemudian mencoba berlindung di dalam pondok. Namun pelaku membabi buta, mendobrak pintu dan membacok Lin dua kali di bagian leher. Beruntung, Lin berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
“Warga yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi Sri Ritamah ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku langsung kabur ke Palembang usai kejadian,” terangnya.
Setelah sempat buron selama beberapa hari, lanjut Endro, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan saat berada di dalam mobil untuk menuju Kabupaten Muara Dua, pada Sabtu, 3 Agustus 2025,
Endro menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage