TNI AL Gagalkan Penyelundupan 444 Botol Miras Ilegal Asal Malaysia di Nunukan
KLIKWARTAKU — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia di alur Sungai Bolong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat 6 dini hariu Juni 2025.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan penggagalan tersebut bermula dari laporan intelijen terkait adanya rencana penyelundupan miras non-cukai dari Kalabakan, Malaysia, menuju wilayah Nunukan melalui jalur laut Sungai Ular hingga Perairan Tinabasan.
Primayantha menerangkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Danlanal Nunukan segera mengerahkan Tim SFQR dengan kekuatan patroli laut dari Posal Tinabasan dan Subposal Sungai Ular untuk melakukan penyekatan dan pengejaran di sejumlah titik strategis, termasuk di alur Sungai Bolong.
“Pukul 01.30 WITA, tim mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah speedboat di Perairan Sungai Ular. Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut justru mempercepat laju dan mencoba kabur menuju Sungai Bolong. Tim SFQR memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan,” kata Primayantha.
Primayantha menuturkan, speedboat akhirnya berhasil dihentikan di alur Sungai Bolong. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua orang pelaku yang membawa muatan 37 kotak miras berbagai merek tanpa cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 444 botol.
Primayantha mengatakan, kedua pelaku berinisial HA (35) dan L (47) langsung diamankan ke Posal Tinabasan bersama barang bukti. Selain minuman keras, turut disita satu unit speedboat, uang tunai dalam pecahan Ringgit dan Rupiah, tas dan dokumen pribadi, serta telepon genggam milik pelaku.
“Setelah pemeriksaan awal, para pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Primayantha mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal, pelaku HA mengaku baru pertama kali menjadi kurir miras di wilayah perbatasan RI–Malaysia. Ia mengambil barang dari seseorang berinisial U di Kalabakan, Malaysia, dengan titik pengantaran terletak di sekitar Sungai Ular. Pelaku L, yang bertugas sebagai joki speedboat, mengaku menerima ajakan dari HA dengan bayaran Rp 1 juta, meski menyadari bahwa barang yang diangkut adalah minuman keras.
“TNI AL akan terus memperkuat patroli dan kerja sama intelijen untuk menutup celah masuknya barang ilegal yang merugikan negara,” pungkas Primayantha. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage