klikwartaku.com
Beranda Ekonomi TKDN Direformasi: Sertifikasi Lebih Cepat, Sanksi Lebih Kejam

TKDN Direformasi: Sertifikasi Lebih Cepat, Sanksi Lebih Kejam

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Kemenperin)

KLIK WARTAKU – Pemerintah merombak besar-besaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, reformasi ini menjadikan sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Dari sini lahir 13 perubahan mendasar,” kata Agus di Jakarta, Kamis (11/9).

Pilar insentif menghadirkan nilai tambah baru: kegiatan litbang kini dihargai hingga 20% dalam perhitungan TKDN, investasi domestik minimal 25%, dan nilai BMP lebih mudah diraih lewat 15 komponen pembentuk.

Penyederhanaan juga drastis. Jika dulu perhitungan TKDN barang berbasis biaya rumit, kini cukup sederhana, hanya sampai lapisan pertama. Sertifikat TKDN/BMP juga berlaku lebih lama, dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Industri kecil pun diuntungkan lewat metode self declare dengan nilai TKDN bisa tembus di atas 40% dan masa berlaku sertifikat hingga 5 tahun.

Bahkan, nilai TKDN kini tercantum langsung pada label produk agar konsumen tidak lagi menebak-nebak.

Di sisi kecepatan, sertifikasi TKDN yang sebelumnya butuh 22 hari kerja kini bisa selesai hanya 10 hari. Untuk industri kecil, waktunya dipangkas dari 5 hari menjadi 3 hari.

Namun, reformasi ini juga dibarengi ancaman sanksi keras. Praktik curang seperti TKDN washing, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran komitmen akan berujung pencabutan sertifikat, pemberhentian lembaga verifikasi, hingga sanksi bagi pejabat pengadaan.

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri,” tegas Agus.

Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025 terdapat 88.218 produk industri tersertifikasi TKDN, melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan. Dampaknya nyata: menjaga produksi, menyerap tenaga kerja, menambah pajak, dan mengerek daya saing industri nasional. **

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan