klikwartaku.com
Beranda Nasional Tito Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Jika Abaikan Program Nasional

Tito Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Jika Abaikan Program Nasional

Mendagri Tito Karnavian

KLIKWARTAKU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan pentingnya kepala dan wakil kepala daerah memahami serta menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pesan ini disampaikan saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

“Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya pemerintahan daerah. Harus dikuasai karena mengandung konsekuensi,” kata Tito dalam sambutannya.

Tito menyoroti isi Pasal 67 dan 68 UU Pemda, yang mewajibkan kepala daerah mendukung Program Strategis Nasional (PSN) dan visi-misi Presiden. Beberapa program yang dimaksud antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, Ketahanan Pangan

Kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban ini bisa dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap.

Selain kewajiban, Tito juga mengingatkan larangan bagi kepala daerah, seperti diatur dalam Pasal 76 UU Pemda yaitu tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri, tidak boleh meninggalkan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa keterangan, tidak boleh hilang kontak selama sebulan, selain itu pelanggaran bisa berujung pada sanksi pembinaan khusus dari Kemendagri.

Tito menyinggung kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang kedapatan bepergian ke Jepang saat cuti bersama Lebaran tanpa izin resmi.

“Baru retret pertama, sudah ada yang melanggar. Bupati Indramayu diberi sanksi magang tiga bulan di Kemendagri,” ujar Tito.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan