Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan Jalani Pemeriksaan Perdana
KLIKWARTAKU — Satgas Pangan Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus beras oplosan, pada Senin Agustus 2025. Pemeriksaan itu menjadi yang pertama sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Sesuai jadwal,” kata Helfi.
Helfi menerangkan, ketiga tersangka yang akan diperiksa adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL selaku Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control perusahaan tersebut. Mereka dijadwalkan hadir untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus itu ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan mutu standar yang tertera pada label kemasan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga ada unsur aliran dana hasil kejahatan dalam aktivitas perdagangan beras oplosan tersebut.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan Undang undang Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Undang-Undang TPPU.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage