Tiga Perusahaan Penempatan PMI Kembali Beroperasi Setelah Sanksi Dicabut

KLIKWARTAKU — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) setelah dinyatakan memenuhi kewajiban perbaikan.
Pencabutan sanksi administratif itu disampaikan oleh Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kendali Command Center, Kantor Kementerian P2MI, pada Senin 2 Juni 2025.
Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengatakan tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa. Ketiganya sebelumnya dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan oleh pemerintah karena adanya dugaan pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang tegas terhadap P3MI yang melakukan pelanggaran,” kata Dzulfikar.
Dzulfikar menerangkan, pencabutan sanksi dilakukan setelah ketiga P3MI dinilai telah menyelesaikan berbagai kewajiban administratif. Berdasarkan hasil evaluasi tim Pengenaan Sanksi Administratif, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri sudah menyerahkan daftar Pekerja Migran Indonesia serta mitra kerja di negara penempatan di kawasan Timur Tengah. PT Alwihdah Jaya Sentosa sudah menyelesaikan permasalahan terhadap tujuh calon pekerja migran dengan nilai pengembalian tuntutan sebesar Rp122,3 juta dan PT Tulus Widodo Putra sudah menyelesaikan permasalahan terhadap dua calon pekerja migran dengan pengembalian sebesar Rp73,5 juta.
Selain itu, lanjut Dzulfikar, ketiganya juga telah menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran serta tanggung jawab atas pemberangkatan 426 CPMI oleh PT Alwihdah Jaya Sentosa dan 116 CPMI oleh PT Tulus Widodo Putra yang telah menandatangani perjanjian penempatan.
Dia menyatakan, dengan pengakhiran sanksi itu, ketiga perusahaan kembali memperoleh akses terhadap sistem layanan SiskoP2MI dan plang pengenaan sanksi telah dicabut. Namun, menurut Wamen Dzulfikar, ketiganya tetap akan berada dalam pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang.
“Kami mengapresiasi P3MI yang memberikan itikad baik, menjalankan kepatuhan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dzulfikar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Brigjen Pol. Eko Iswantono, mengingatkan seluruh perusahaan P3MI untuk melaksanakan pemberangkatan pekerja migran secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum.
“Kepada rekan-rekan P3MI yang memberangkatkan saudara-saudara kita ke luar negeri, diharapkan agar melaksanakannya secara prosedural,” tutur Brigjen Pol. Eko. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage