Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap,1.223 Lembar Uang Disita
KLIKWARTAKU — Polres Garut menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan.
Dari informasi tersebut, lanjut Joko, tim langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Pada Kamis 25 September 2025, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Tiga pelaku yang ditangkap, yakni A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) asal Kabupaten Serang, Banten dan DS (27) dari Kabupaten Pangandaran,” kata Joko, Jumat 26 September 2025
Joko mengungkapkan, dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sebanyak 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dicetak dan siap edar. Selain itu, ditemukan pula ratusan lembar uang palsu lainnya yang masih dalam proses produksi.
“Tak hanya uang palsu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang tiruan, seperti mesin press, mesin cetak, screen sablon, tinta, laptop, kertas khusus dan pita pengaman yang menyerupai bahan asli,” ungkapnya.
Joko menerangkan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1Undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu ini,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini