klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tiga Pejabat Bank BUMN di Serpong Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp10 Miliar

Tiga Pejabat Bank BUMN di Serpong Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp10 Miliar

Foto ilustrasi

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat salah satu bank milik negara di wilayah Serpong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah nasabah mengaku masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR, H, dan GSP. Mereka merupakan pejabat bank BUMN yang bertugas di wilayah BSD, Serpong.

Apsari menerangkan, modus yang digunakan oleh para tersangka berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, di mana data nasabah disalahgunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data. Setelah cair, dana tersebut tidak digunakan oleh nasabah, tetapi diduga disalurkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

“Ketiga pejabat tersebut memiliki jabatan strategis: H sebagai Branch Manager, GSP sebagai Head of SME (Small Medium Enterprise), dan MR di divisi SME. Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran aktif dalam proses persetujuan kredit yang bermasalah,” kata Apsari, Rabu 25 Juni 2025.

Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Apsari, jaksa telah memeriksa sedikitnya 49 orang saksi, terdiri dari nasabah, pegawai, hingga pejabat internal bank plat merah tersebut.

Menurut Apsari, tersangka MR memang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus pencurian. Sedangkan dua lainnya, yakni H dan GSP, langsung ditahan hari ini untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Apsari menegaskan. para tersangka dijerat dengan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya “bersih-bersih BUMN” serta mendorong akuntabilitas lembaga keuangan negara,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan