Tersangka Korupsi Proyek Kereta Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Rp600 Juta
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2022-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tersangka yang ditahan adalah RS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kemenhub yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
“Tersangka RS ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, kemarin.
Budi menerangkan, dalam konstruksi perkaranya, RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja oleh BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RS diminta untuk mengkondisikan agar PT WJP-KSO menjadi pemenang tender, dengan PT IPA milik DRS sebagai pendamping.
Untuk memuluskan rencana tersebut, lanjut Budi, RS mengarahkan Pokja untuk menambahkan persyaratan khusus sebagai ‘kuncian tender’ sehingga hanya penyedia tertentu yang bisa memenuhi kriteria. Namun, saat evaluasi, PT WJP-KSO justru gugur karena kesalahan dokumen, sementara PT IPA dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah berkonsultasi dengan BH, RS mengubah skenario dan menetapkan PT IPA sebagai pemenang proyek dengan nilai kontrak Rp164,51 miliar. PT IPA juga harus menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati dengan PT WJP-KSO. Dari proyek ini, RS menerima uang sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee,” terang Budi.
Budi menegaskan, atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang terkait dengan suap dan pengkondisian tender.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini