Tersandung Kasus Korupsi, Sekda Singkawang Ditangkap dan Ditahan Kejari
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menangkap Sekretaris Daerah Kota Singkawang berinisial S pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka.
“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang,” kata Ambo Rizal Cahyadi, Kamis (10/7).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kasus ini bermula pada 26 Juli 2021 saat terbit surat keputusan retribusi daerah tahun 2021 Nomor 21.07.0001 sebesar Rp5,2 miliar lebih. Namun pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group mengajukan permohonan keberatan retribusi kepada Wali Kota Singkawang,” ucapnya.
Atas keberatan tersebut, lanjut Ambo Rizal, Wali Kota Singkawang saat itu mengeluarkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, dengan keringanan sebesar 60 persen atau Rp3,1 miliar lebih serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar lebih.
“Akibatnya kebijakan ini, PT Palapa Wahyu Group hanya diwajibkan membayar Rp2 miliar lebih secara angsuran maksimal 120 bulan dengan cicilan Rp17.460.000 per bulan. Perjanjian angsuran ditetapkan tanggal 27 Desember 2021, berlaku mulai 29 Desember 2021 hingga 29 November 2031,” terang Ambo Rizal.
Ambo Rizal mengungkapkan, dalam proses tersebut ditemukan serangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang memperkaya atau menguntungkan pihak lain, yaitu PT Palapa Wahyu Group.
“Sekda Kota Singkawang saat itu tidak melaksanakan hasil konsultasi dan koordinasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ambo Rizal menyatakan, tim audit BPKP menyimpulkan terdapat kerugian negara senilai Rp3,1 miliar lebih atas dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.
“Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage