Teror Genk Motor ‘Plumbon Gangster’ di Weru, Sembilan Pelaku Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Aksi brutal yang dilakukan sekelompok pemuda dari genk motor bernama “Plumbon Gangster” kembali mengganggu ketenteraman warga. Kali ini, insiden terjadi di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu dini hari 4 Juni 2025.
Kelompok atau geng motor tersebut melakukan aksi pelemparan batu dan penganiayaan terhadap warga.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan sembilan orang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sumarni menjelaskan, aksi kekerasan itu bermula saat genk motor mengejar seorang warga yang sedang melintas bersama istrinya di Gang Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru. Diduga karena salah sangka, kelompok tersebut mengira warga itu bagian dari kelompok lawan mereka.
“Gagal menemukan target, para pelaku melampiaskan kemarahan dengan melempar batu ke salah satu rumah warga. Akibatnya, rumah milik Sugianto, seorang wiraswasta, mengalami kerusakan pada bagian kaca jendela,” terang Sumarni.
Dua hari setelah kejadian, lanjut dia, tim Reskrim melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis “martin” yang dikenal berbahaya.
“Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Sumarni mengungkapkan, para pelaku yang diamankan yakni YSW (16) berperan membuat dan pelempar bom molotov. AM (22) berperan melempar molotov dan batu. IS (18) berperan melempar batu ke rumah warga. MRF (18), BK (16), W (16) pemilik dan pembawa senjata tajam. YAA (19), MS (17) dan TR (20) terlibat dalam aksi pengejaran dan berperan sebagai joki
“Ironisnya, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 20 tahun,” terang Sumarni.
Sumarni menegaskan, seluruh pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal berat, yakni pasal 2 Ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Sumarni mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, serta menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini.
“Genk motor bukan hanya ancaman keamanan, tapi juga kerusakan moral anak bangsa. Ini adalah tugas kita bersama,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage