klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Uncategorized Terima Rp2,3 M, Eks Pejabat Perumahan Kalbar Jadi Tersangka Gratifikasi

Terima Rp2,3 M, Eks Pejabat Perumahan Kalbar Jadi Tersangka Gratifikasi

FOTO: Polresta Pontianak menetapkan mantan PPK Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp2,3 miliar,

KLIKWARTAKU — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menetapkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, berinisial R sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau menerima uang dari rekanannya sebesar lebih dari Rp2,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terungkap ketika tersangka R membuat laporan dugaan penggelapan uang yang dilakukan sopir pribadinya atas sejumlah uang yang ada di rekening sopirnya ke Polresta Pontianak.

“Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” kata Wawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Wawan menerangkan, setelah mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, penyidik kemudian melakukan pendalaman. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (tersangka R), memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk.

“Total 14 saksi sudah kami periksa dan berdasarkan bukti yang ada, penyidik sudah menetapkan R yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka,” ucap Wawan.

Wawan menerangkan, hasil penyelidikan awal terungkap jika tersangka R sejak Mei 2018 sampai dengan Juni 2021, telah menguasai rekening BCA beserta kartu ATM milik YF selaku Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi untuk menerima sejumlah uang yang diberikan YF kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek yang diberikan tersangka kepada YF.

“Pemberian uang kepada tersangka R oleh YF ini dilakukan oleh dengan cara YF  mengirim uang menggunakan rekening Mandiri ke rekening BCA atas namanya sendiri yang mana buku rekening dan kartu ATM-nya sudah dikuasai tersangka R,” terangnya.

Wawan menjelaskan, YF mengirim uang ke rekening BCA miliknya yang dikuasai tersangka R secara bertahap sejak 2018 sampai dengan 2021. Kemudian uang yang sudah dikirim ke rekening yang dikuasai tersangka oleh tersangka dikirim ke rekening BRI milik seseorang berinisial AD dengan total transaksi sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian dari rekening AD ditransfer kembali sebanyak dua kali ke rekening BRI dan BCA milik M masing-masing sebesar Rp1,45 miliar dan Rp550 juta.

“Dari rekening M ini kemudian uang sebesar Rp2 miliar dikirim lagi ke rekening HS (keponakan tersangka) yang mana buku rekening dan ATM-nya dikuasai tersangka untuk melakukan rangkaian pencucian uang.,” jelas Wawan.

Wawan mengungkapkan, selain itu tersangka juga menggunakan dua rekening berbeda milik anaknya berinsial MA. Di rekening BRI uang yang dikirim mencapai Rp1,6 miliar sementara di rekening BCA uang yang dikirim sebesar Rp1,5 miliar sehingga total dari seluruh uang gratifikasi yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar.

Wawan menegaskan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pontianak terhitung sejak Rabu 20 Agustus 2025,” tegas Wawan.

Wawan menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan, berupaya menghalangi proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset-aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi.

“Untuk kasus ini, kami dalam waktu dekat akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta,” ujar Wawan.

Wawan menyatakan, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pada dasarnya semua orang yang terlibat dapat dijadikan tersangka apabila menikmati hasilnya. Salah satu contoh terdapat aset diduga dari hasil pencucian uang yang diatasnamakan anak tersangka. Jika yang bersangkutan (anak tersangka) berperan aktif dalam pencucian uang, maka tidak menutup kemungkinan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Wawan. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan