Tergiur Janji Kerja di Luar Negeri, Tiga Perempuan Kapuas Hulu Malah Disekap dan Jadi Korban TPPO
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang pria berinisial FS (29) ditangkap, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan kasus perdagangan orang tersebut terungkap berkat laporan seorang perempuan bernama Rini (22), pada Senin, 3 Maret 2025 yang melaporkan bahwa adik perempuannya bersama dua temannya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang setelah dijanjikan pekerjaan di Malaysia.
Rinto menerangkan, ketiga korban yakni AS (27), ER (24) dan seorang anak berusia 17 tahun – diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia pada 6 September 2025. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko atau rumah makan. Namun, setibanya di sana, para korban justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL seharga RM 3.000 atau sekitar Rp 10,5 juta. WL kemudian menjual kembali para korban kepada seorang warga Malaysia lainnya.
“Berdasarkan laporan ini, kami berkoordinasi dengan BP3MI Kalimantan Barat dan Imigrasi Kapuas Hulu. Hasil penyelidikan dan dukungan masyarakat akhirnya mengarah pada FS,” kata Rinto, Sabtu 16 Agustus 2025.
Rinto menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi, tim kemudian melakukan penangkapan FS di Badau. Dari hasil pemeriksaan, Dalam pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan korban digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan ongkos keberangkatan para korban melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau.
“Dari keterangan pelaku, setelah dijual, korban disekap di salah satu rumah di Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Mereka bahkan dibebani hutang fiktif sebesar RM 2.000. Salah satu korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2025, yang kemudian menguatkan laporan awal dari Rini,” terangnya.
Rinto mengungkapkan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buku paspor dan satu unit telepon genggam. Dan terhadap pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rinto menegaskan, atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 17 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
“Hukuman ini dapat ditambah sepertiga karena salah satu korbannya masih di bawah umur,” ujar Rinto.
Rinto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini