Tembak Mati Polisi di Arena Judi, Prajurit TNI Ini Dihukum Mati
KLIKWARTAKU — Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pelanggaran Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP).
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin 11 Agustus 2025.
Dalam persidangan terungkap, selain melakukan penembakan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas prajurit TNI, penyalahgunaan izin senjata api, dan perusakan citra TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tegas hakim.
Majelis memberikan waktu tujuh hari bagi Bazarsah untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Dalam sidang juga terungkap bahwa aksi penembakan dilakukan dalam kondisi sadar penuh, bahkan saat terdakwa sedang mengelola arena judi pada jam dinas.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas dengan putusan ini meski sadar ada kemungkinan banding.
“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi,” kata Putri. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage