Tarik Parkir Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Diringkus di Tanah Abang
KLIKWARTAKU — Polisi berhasil menangkap seorang juru parkir liar berinisial MR (32) yang memaksa warga membayar tarif parkir sebesar Rp100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan dilakukan dengan cepat setelah informasi tersebut viral di masyarakat.
“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Susatyo, Rabu 30 Juli 2025.
Susatyo menerangkan, pelaku MR ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00. Saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil pemerasan serta satu buah bong atau alat isap sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ucapnya.
Susatyo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan premanisme di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage