Tarekat Al-Mu’min Resmi Dibubarkan Setelah Dinyatakan Sesat oleh MUI Kalbar
KLIKWARTAKU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min merupakan ajaran sesat dan menyesatkan.
Fatwa ini diserahkan secara simbolis kepada Pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Effendy Saad, dalam pertemuan silaturahmi di Sekretariat MUI Kalbar, beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan MUI Kalbar, antara lain Ketua Umum, Basri Har, Sekretaris Umum, Muhammad Sani, Wakil Ketua Umum, Wajidi Sayadi, Ketua Komisi Fatwa, KH. Saifuddin Zuhri, serta Sekretaris Komisi Fatwa, Muhammad Hasan. Dari Komisi Pengkajian dan Penelitian hadir pula Muhammad Tisna Nugraha serta Muhammad Effendy Saad selaku pimpinan tarekat.
Ketua Umum MUI Kalbar, Basri Har, menegaskan bahwa penyerahan fatwa itu dilakukan untuk menyosialisasikan hasil kajian MUI dan mencegah kesesatan yang meluas. Ia juga mengajak seluruh umat Islam untuk menjaga persatuan dan tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan.
“Kami sangat bersyukur atas itikad baik dari Pimpinan Tarekat Al-Mu’min yang hadir langsung menerima hasil fatwa ini. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ukhuwah dan tidak melakukan provokasi pasca keputusan ini,” kata Basri Har.
Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Effendy Saad menyatakan menerima fatwa MUI dengan lapang dada. Ia meminta maaf kepada umat Islam dan menyatakan akan membubarkan Tarekat Al-Mu’min serta menghentikan seluruh aktivitas penyebaran ajarannya.
“Demi kemaslahatan umat, saya siap kembali kepada ajaran Islam yang haq (ruju’ ilal haqq),” ucapnya.
Effendy menyatakan, jika dirinya bersedia membuat surat pernyataan resmi yang akan dipublikasikan di media massa.
Fatwa yang ditetapkan pada 29 Juli 2025 itu menyebutkan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min, yang dikembangkan di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min dan bermarkas di Masjid Nur al-Mu’min, Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih.
Dalam fatwa MUI, dinyatakan bahwa Tarekat Al-Mu’min dikembangkan oleh Muhammad Effendy Saad, kitab Risalah Kalam disebut sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada “al-Mahdi” Muhammad Effendy Saad. Kitab Risalah Majid al-Malik berisi petunjuk dari Allah, Jibril, dan Rasulullah SAW kepada “al-Mahdi”. Ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan. Seluruh pengikut diminta kembali kepada ajaran Islam yang benar. Seluruh kitab dan karya yang terkait harus ditarik dari peredaran.
Ulama dan tokoh agama diminta membina eks-pengikut. Pemerintah diminta melarang dan membekukan organisasi serta menindak secara hukum pihak yang masih menyebarkan ajaran tersebut. Hak-hak keperdataan para mantan pengikut agar tetap dijamin. Masyarakat diminta untuk menerima kembali para eks-pengikut dengan menjunjung tinggi persaudaraan.
Fatwa itu menjadi bagian dari langkah tegas MUI dalam menjaga kemurnian akidah umat Islam dan mencegah penyebaran paham-paham menyimpang di tengah masyarakat.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage