klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tangkap Dua Pengemudi, Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

Tangkap Dua Pengemudi, Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

foto ilustrasi

KLIKWARTAKU — Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Patroli darat yang digelar pada Sabtu 3 Juni 2025 itu, petugas mendapati sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pihaknya telah memantau pergerakan kendaraan tersebut sejak melintasi ruas Tol Ungaran menuju Semarang.

“Ketika kendaraan berhenti di Gerbang Tol Banyumanik, lanjut dia, pihaknya segera melakukan pemeriksaan. Ternyata, di balik tumpukan sampah plastik dan padi, tersembunyi ribuan batang rokok ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sebanyak 168 ball rokok dari berbagai merek. Totalnya mencapai 584.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp867 juta, dan potensi kerugian negara lebih dari Rp565 juta akibat tidak dibayarkannya cukai,” kata Kismulyanto, kemarin.

Kismulyanto menutukan, selain menyita rokok ilegal, dua orang pria yang mengemudikan kendaraan tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Bea Cukai Semarang. Penindakan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui penerbitan Surat Bukti Penindakan tertanggal 3 Mei 2025.

“Modus penyelundupan makin cerdik, namun pihaknya terus memperkuat pengawasan. Perlindungan masyarakat dan penerimaan negara tetap jadi prioritas,” tegasnya.

Kismulyanto menegaskan, penindakan menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga kestabilan fiskal nasional dan mendukung industri hasil tembakau yang legal.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal. Jangan beli, jangan edarkan. Dengan kepatuhan hukum, bersama menjaga kedaulatan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan